LUBUKLINGGAU, Silpos – Tim opsnal Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, berhasil ungkap tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KHUP aksi jambret tas milik pengedara sepeda motor yang terjadi di Depan Kantor Damkar, Kelurahan Satelit Lubuklinggau, Sabtu 7 Agustus.
Adapun, sesuai dilik aduan : LP / B- 168/ VIII/ 2021/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tgl 07 agustus 2021 kronologis kejadian, korban ketika itu tengah mengendarai sepeda motor hendak berkatifitas ke kota Lubuinggau.
Kemudian, tepat didepan Kantor Damkar Kelurahan Satelit Lubuklinggau melintaslah korban DA mendenarai sepeda motor. Lalu, pelaku atas nama Ralisyah (36) seorang tukang tampal mengedarai sepeda motor memepet lalu merampas paksa tas korban, hingga sampai korban pun terjatuh.
Namun, naasnya aksi pelaku langsung diketahui anggota opsnal Tim Landak Satreskrim Polres Lubuklinggau yang tengah patroli.
Alhasil, pelaku tanpa perlawan langsung diborgol lalu digelandang ke Polres Lubuklinggau guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Dari tangan tersangka, petugas amankan barang bukti (Bb) sebuah tas milik korban berisikan HP Vivo Y91 lalu HP vivo Y12 dan uang tunai 500 ribu rupiah.
“Kini pelaku kita telah tahan sel tahan Polres Linggau. Pelaku kita kenakan, pasal 365 KUHP tentan kejahata pencurian dengan kekeras atau curas,”Ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Ismail dalam keterangan prees rilis, Senin (9/8) siang.
Penulis : Nurdin.