MUSI RAWAS, Silpos – Polisi Satresnarkoba Polres Mura, kembali berhasil ungkap kasus tindak kriminal penyalagunaan narkotika.Untuk kali ini, penangkapan dilakukan petugas dengan cara menyergap pelaku yang tengah melintas tumpangi mobil travel jurusan Palembang-Lubuklinggau, berlokasi di Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan, Senin (9/8) siang sekitar pukul 13. 30 Wib.
Pelakunya sendiri diketahui, inisial AM (25) laki-laki tuna karya alias penganguran mengaku warga asal Jalan Sejahtera, Kelurahan Ceremeh Tabah Kota Lubuklinggau.
Dari hasil pengeledaan, petugas mengamankan barang bukti (bb) lima paket klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 54. 44 gram, berikut uang Rp. 200 ribu pecahan berada disaku depan celana sebelah kanan yang dikenakan pelaku.
Kini, guna mepertanggung perbuatanya AM ditahan sel tahanan Polres Mura bersama terancam hukuman Minimal 5 tahun, atau Maksimal 20 tahun penjara karena terjerat Pasal 114 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No 53 Tahun 2009, tentang penyalagunaan narkotika.
“Semua hasil lidik anggota, menindaklanjut adanya informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah perbatasan kabupaten Mura-Muba. Akan tetapi, karena transaksi sudah terjadi anggota mengejar lalu menghentikan mobil travel, hinga akhirnya pelaku AM tertangkap, Sabu-sabu seberat 54.44 gram gagal edar,”ungkap Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. Ik melaui Kasatnarkoba AKP Denhar dalam keterangan press rilisnya, Selasa (10/8) sore.
Lebih jauh, Denhar menyebutkan ketika diamankan pelaku tidaklah sendiri. Ada salah satu rekan tersangka, ketika hendak diamankan berada satu mobil namun berhasil melarikan diri lalu terjun ke sungai musi.
“Dari keterangan pelaku AM, dirinya bersama rekanya diminta Mamang (DPO) domisil linggau untuk mengambil pesanan berupa paket sabu-sabu yang diantar nantinya oleh orang warga Muba dipintu gerbang perbatasan. Kemudian, pulang ke linggau menyetop travel yang melintas,”Beber Denhar meniru pengakuan pelaku.
Penulis : Nurdin