MUSI RAWAS, Silpos – Hingga bulan November 2021, petugas PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Muara Beliti mencatat sebanyak 11.830 pelanggan menunggak tagihan listrik. Bahkan, untuk nilai tunggakan sendiri telah mencapai Rp. 2,3 Miliar.
Menanggapi hal tersebut, Manager PLN ULP Muara Beliti Febri Doni segera mengambil langka tegas, dengan menurunkan petugas teknis guna melakukan pemutusan aliran listrik bagi pelanggan yang menunggak.
“Iya benar, PLN akan melakukan pemutusan bagi pelanggan yang menunggak. Untuk itu mohon pengertian para pelanggan untuk segera melunasi tagihan listrik sebelum tanggal 20,” Ungkap Febri Doni dalam keterangan pres rilisnya, Senin (8/11)
Ia menyampaikan, melihat hasil evaluasi terhadap capaian mengenai kewajiban pelanggan membayar tagihan listrik. Yang mama, sesuai dengan ketentuan segera berakhirnya priode kerja tahun 2021.
Dimana, diketahui cukup tingginya nilai tunggakan listrik pelanggan. Untuk itu, dimulai hari ini 8 November hingga 31 Desember pihaknya melakukan langkah penindakan terhadap pelanggan listrik yang menunggak.
“Kita memaklumi, kalau sampai saat ini pendemi covid 19 masih melanda. Namun, tentunya dengan masih banyaknya pelanggan listrik menunggak, hingga nilainya Rp. 2,3 Miliar kita akan tetap lakukan pemutusan listrik pelanggan yang menunggak,”Ungkap Manager PLN ULP Muara Beliti, Febri Doni dalam keterangan press rilisnya, Senin (8/11) pagi tadi.
lebih jauh, Febri Doni menyebutkan pemutusan listrik pelanggan yang menunggak, pihaknya telah menyiapkan data sesuai kreteria batas tunggakan. Yang mana, kreteria pertama pelanhgan yang belum melakukan pembayaran tagihan rekening listrik satu bulan, akan diputuskan sementara dan di tanda disegel MCBnya (Jika lewat tanggal 20/red).
“Kreteria kedua, pelanggan yang menunggak tagihan rekening listrik selama dua bulan, akan diputus MCBnya (Meski Belum Lewat Tanggal 20/red), dan untuk kreteria ketiga pelanggan yang menunggak tagihan rekening listrik selama tiga bulan, akan langsung dibongkar kWh Meter (Belum/Lewat Tanggal 20/red)”Paparnya.
“Kemudian, sebagai catatan bagi pelanggan yang menungga tagihan rekening listrik ya dua dan tiga bulan itu kita kan lakukan penggantian ke kWh Meter prabayar (Amper Pulsa/red),”Tambahnya.
Masih Kata Febri Doni, langkah penindakan pemutusan aliran listrik terhadap pelanggan yang menunggak, tidak lain dilakukan agar para pelanggan lebih disiplin untuk melakukan pembayaran tagihan secara rutin setiap bulan dibawah tanggal 20 sebagaimana telah tertuang dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik ( spjbtl/red), batas pembayaran tagihan listriknya paling lambat tanggal 20 setiap bulan.
“Sekali lagi, ketika pelanggan belum melakukan pembayaran sampai tanggal itu, maka petugas PLN akan datang untuk melakukan pemutusan, bukan lagi mengingatkan atau menegur,”tandasnya.
Masih kata dia, bahwa seluruh pelanggan PLN Unit Layanan Pelanggan Muara Beliti rutin setiap bulan melakukan pembayaran tagihan rekening listrik, tentunya tidak akan memberatkan pelanggan itu sendiri dalam mengeluarkan biaya tagihan dan yang pasti tidak mengalami pembengkakan biaya akibat tagihan listrik yang menumpuk.
“Dan untuk dampaknya sendiri, tentunya dengan banyak pelanggan PLN yang menunggak, tentunya juga akan menghambat Pendapatan Asli Daerah yang masuk ke Kabupaten Musi Rawas,”Tukasnya.
Penulis : NURDIN