MUSI RAWAS, Silpos – Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti membuka Sosialisasi Undang-Undang No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bagi kepala sekolah jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kabupaten Musi Rawas.
Kegiatan yang di laksanakan di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Selasa (6/12/2022) itu, diikuti pengurus dan anggota Kwarcab Kabupaten Musi Rawas, yang juga dihadiri Dandim 0406 MLM, perwakilan Polres Musi Rawas, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Musi Rawas.
Pada kegiatan sosialisasi ini, Wakil Bupati Musi Rawas berharap, peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan dengan sebaiknya dan penuh rasa tanggungjawab. Sehingga materi yang disampaikan para nara sumber dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi para peserta.
Hj Suwarti menyambut baik atas kehadiran Kwartir Daerah Sumatera Selatan di Kabupaten Musi Rawas.
“Saya harap tidak ada peserta yang meninggalkan ruangan ini sebelum materiĀ selesai,” ucap Hj Suwarti seraya mengucapkan selamat mengikuti kegiatan sosialisasi semoga memberikan manfaat untuk diri sendiri dan semua yang hadir. (Sp-05)