Home / Lubuklinggau

Rabu, 24 Februari 2021 - 14:53 WIB

Wawako Pimpin Rakor Terkait Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegritas

LUBUKLINGGAU, Lipos – Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar memimpin rakor terkait pencapaian pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegritas Pemkot Lubuklinggau 2020 dan rencana pelaksanaan program pencegahan korupsi terintegritas 2021 di Op Room Dayang Torek , Rabu (24/2/2021).

Dikatakan, menindaklanjuti hasil rakor dengan KPK beberapa hari lalu, disimpulkan akan dilakukan evaluasi tiga bulan sekali, berkaitan dengan perbaikan tata kelola pemerintah, penyelamatan keuangan, aset daerah dan penugasan khusus.

Mengenai perbaikan tata kelola pemerintah sambung Wawako, secara umum fokus area tetap mengacu pada MCP tahun 2020, detail indikator dan juknis program tahun 2021 segera akan diinformasikan oleh PIC wilayah Sumsel.

Sedangkan fokus area yang menjadi perhatian ada delapan, meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah serta tata kelola dana desa.

Baca Juga :  Wako Nanan : Sholat Id Adha Diperbolehkan, Daging Kurban Diantarkan Kerumah

Sementara mengenai penyelamatan keuangan dan aset daerah merupakan tindak lanjut dari penerbitan aset, pemulihan aset dan peningkatan pendapatan hasil daerah sedangkan penugasan khusus mengenai pendampingan isu strategis dan koordinasi pencapaian KPK.

Mengenai pencapaian pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemkot Lubuklinggau serta hasil monitoring dari evaluasi rencana aksi, Wawako meminta harus segera ditindaklanjuti yang berisi 15 pont, antara lain mengintegrasikan sistem perencanaan dan penganggaran APBD dengan prioritas pada implementasi SSH dan ASB/HSPK, melaksanakan penyerahan RAPBD tepat waktu, melakukan publikasi APBD di halaman resmi Pemkot Lubuklinggau, pemenuhan terhadap fungsional pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

Selanjutnya membangun database vendor yang meliputi identitas, kemampuan SDM, keuangan sarana dan prasarana serta hasil kerja, menyusun Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang, menetapkan Keputusan Wali Kota tentang SOP Layanan Perizinan dan Non Perizinan Terintegrasi.

Baca Juga :  Rakor Bersama Menhub, Rute Angkutan Udara dari dan Menuju Bandara Silampari akan Aktif Kembali

Kemudian menyusun kode etik pelayanan perizinan, melakukan konfirmasi status wajib pajak salah satu optimalisasi pajak pusat, mengaplikasikan tanda tangan elektronik untuk penerbitan perizinan, mengintegrasikan presensi elektronik dengan aplikasi penilaian kinerja, melaksanakan evaluasi terhadap Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penanganan Benturan Kepentingan dilingkungan Pemkot Lubuklinggau, membangun pajak aktual dan potensial yang muktahir dan terintegrasi dengan OPD terkait keuangan daerah, perizinan, pengendalian dan pengawasan.

“Point berikutnya, yakni melakukan percepatan sertifikasi tanah melalui pengalokasian anggaran yang memadai dan koordinasi yang lebih intens dengan BPN dan kelimabelas melaksanakan penertiban prasarana, sarana dan utilitas (PSU), membangun database PSU yang terintegrasi dengan OPD terkait serta melakukan sertifikasi atas PSU tersebut,” jelasnya.

Editor   : Jhuan
Sumber: Kominfo

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Begal Sadis Lukai Andi Wartawan PWI Mura Sepeda Motor Dibawa Kabur

Advertorial

Rangkaian HUT Kota Lubuklinggau ke 20, Gubernur Sumsel Resmikan Jembatan Ulak Lebar

Lubuklinggau

Safari Ramadhan, Wawako: Ajang Silaturahim Pemerintah dengan Masyarakat

Lubuklinggau

PWI Mura Dominasi Juara HUT SMSI

Lubuklinggau

Gubernur Sumsel Resmikan ‘LIDRA’ di Lubuklinggau

Lubuklinggau

Instead of a Sports Fan, Become a Sports Participant

Lubuklinggau

Bupati Hj. Ratna Mahmud Resmikan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten

Lubuklinggau

Kampung Tangkal Covid-19 di Lubuklinggau Kembali Aktif